Medancyber.com – Medan
Muhammad Jefri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini, M Jefri Suprayogi dilaporkan atas kasus penipuan jual beli mobil dengan dalih over kredit oleh Elisabeth Yew.
Aksi penipuan yang dilakukan M Jefri Suprayogi dan temannya yang diketahui marga Pulungan itu bermula saat Elisabeth Yew dan suaminya berniat membeli sebuah mobil kepada M. Jefri Suprayogi dengan sistem over kredit.
Setelah harga disepakati, Elisabeth pun mentransfer uang muka sebesar Rp 46 juta ke nomor rekening Muhammad Jefri Suprayogi.
Setelah uang ditransfer, Jefri dan temannya Pulungan lantas menunjukkan surat dari leasing dan persyaratan untuk over kredit atas nama Elisabet.
Selanjutnya, Jefri dan Pulungan meminta foto copy KTP milik Elisabeth bentuk pengurusan guna pembayaran sisa cicilan ke perusahaan leasing.
Namun, setelah ditunggu hingga beberapa Minggu, Elisabeth tak juga mendapatkan surat alih status pembayaran cicilan kredit.
Mirisnya, nomor handphone Jefri dan Pulungan tak bisa dihubungi. Namun, Elisabeth tetap percaya kepada keduanya.
Alhasil, sambil menunggu surat cicilan pembayaran kredit, Elisabeth menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-harinya.
Naas, pada Februari 2021 lalu, Elisabeth terkejut dan tak bisa berbuat apa-apa lantaran ia dihadang dengan beberapa orang di Jalan Tritura, Medan.
Elisabet mengaku, orang yang menghadang dirinya adalah pemilik asli mobil yang ia beli sama Jefri dan Pulungan.
“Aku terkejut, mereka mengaku bahwa itu mobil mereka, mereka bilang bahwa mobil itu sudah dilaporkan dan mereka juga menunjukkan surat bukti laporan ke polisi,” ujar Elisabeth.
Tak terima atas kejadian tersebut, Elisabeth pun melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi dan temannya ke Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (14/4/2021).
“Aku gak terima atas kejadian ini, makanya aku melaporkan mereka ke Polda Sumut,” ujar Elisabet.
Terlibat Rental Mobil
Terungkap, jika mobil yang dibeli Elisabet dari tangan Muhammad Jefri Suprayogi ternyata merupakan mobil hasil rental yang digelapkan Jefri Suprayogi.
Hal itu juga yang dikatakan pemilik mobil kepada Elisabeth saat menghadang Elisabeth di Jalan Tritura Medan pada, Rabu (14/4/2021) siang.
“Pemilik mobil ngomong kalau si Jefri telah merental mobil bapak itu, tapi tidak dikembalikan Jefri, makanya pemilik mobil sudah melaporkan Jefri dan saya lihat langsung surat laporannya atas nama M Jefri Suprayogi,” bebernya.
“Saya berharap, pihak kepolisian Polda Sumut segera menangkap Jefri dan temannya. Uang Rp 46 juta bagi saya bukan sedikit. Setengah mati saya mengumpuli uang sebanyak itu. Nomor hape mereka juga sudah tidak aktif lagi,” kesalnya.(fri/mc)