23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Divonis Rehab di Pengadilan Negeri Medan Dihukum Penjara di Pengadilan Tinggi, Aliang Bos Electra Diburu Jaksa

Medancyber.com-Medan

Bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang diburu pihak Kejati Sumut dan Kejari Medan. Pasalnya, pria yang didakwa menyimpan berbagai jenis narkoba ini harus dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 4 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

PT Medan juga memerintahkan agar warga Jalan Sutrisno, Nomor 78 C, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota/Jalan Brigjen Hamid, Komplek Pribadi Indah B-33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ini segera dilakukan penahanan karena dinyatakan terbukti memiliki narkotika.

Hukuman tersebut sekaligus menganulir putusan rehabilitasi yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut, Kejatisu telah berkoordinasi dengan Kejari Medan untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta, Jumat (16/4/2021) siang.

Dijelaskan Sugeng, pihaknya memulai pencarian dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan terhitung sejak Januari 2020 hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Nomor 94 I Medan. Berdasarkan keterangan dari klinik, terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar.

Kemudian, pihak kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

“Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa. Meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kita juga mengirimkan kontra memori kasasi,” jelasnya.

Sugeng menegaskan, jika terdakwa telah ketemu, pihaknya akan langsung menjebloskan bos KTV Elektra tersebut ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Putusan sekaligus penetapan penahanan terhadap terdakwa oleh PT Medan belum kita laksanakan, tapi kita akan cari terus. Apabila nantinya terdakwa ketemu, kita akan serahkan ke Rutan. Meski nantinya akan ada debat table dengan pihak penasehat hukum terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga:   Ditreskrimsus Poldasu Amankan 2 Tersangka Penipuan Online

Sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sugianto alias Aliang selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” ujar Hakim Ketua, Agung Wibowo sebagaimana dikutip dari website PT Medan. Putusan itu diketok pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor: 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sementara di PN Medan, Hakim Ketua, Tengku Oyong memvonis terdakwa Sugianto untuk direhabilitasi selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi Nomor 94 I Medan, pada 28 Januari 2020 lalu.

Diketahui, pada Selasa, 27 Agustus 2019, terdakwa Sugianto datang ke KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia.

Lalu, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penggeledahan di meja kerja milik terdakwa. Namun saat itu, laci pertama dalam keadaan terkunci sehingga laci tersebut dibongkar dengan izin terdakwa.

Setelah dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk keytamin seberat 1,36 gram.(dli/mc)”

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles