Medancyber.com – Medan
Kesulitan ekonomi jadi alasan Rena Susanti (26) untuk menggeluti bisnis haram sabu. Tapi naas, baru sebulan menuai hasil polisi sudah berhasil menciduknya.
Penangkapan wanita bertubuh tambun itu diamini Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
“Warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Dari pelaku petugas berhasil menyita dua plastik klip berisikan sabu seberat 0,21 gram.
Pelaku berhasi diamankan berkat informasi masyarakat. Selanjutnya, pukul 17.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan menyaruh pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka Rena.
Pada saat tersangka Rena ingin menyerahkan dua plastik klip yang berisikan sabu itu, lantas petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti dari tangan tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang haram itu dari Wisnu (DPO)Â dengan cara membeli seharga Rp 500.000 per gramnya.
Tersangka sudah menjual sabu sejak 1 bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 200.000 per gramnya.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Iptu Irwanta Sembiring. (fri/bri/mc)