Medancyber.com – Jakarta
Menko Polhukam Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa kebebasan pers tidak boleh dilanggar, karena pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers tersebut. Apalagi Indonesia adalah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.
“Kita udah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, diantara keempat pilar itu, Pers adalah pilar yang paling sehat,” kata Menko Polhukam dalam acara Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021) sore.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa dalam sejarah perjalan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran. Mahfud pun menyebut kondisi itu pernah terjadi di era Orde Baru.
“Karena itu saya melihat bahwa Pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” ujarnya.
Ia lantas mencontohkan saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, namun ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak dan penegakan hukum pun berjalan. Karena cerminan masyarakat itu adalah pers.
“Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra Kerjasama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya,” pungkasnya.
Acara dihadiri pimpinan Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Asosiasi Pers dan para pemimpin redaksi media massa.
Menko menjelaskan, bahwa memang pers memiliki masalah juga, akan tetapi dibanding dengan pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif, justru pers masih tergolong yang paling sehat.
Acara yang diselenggarakan terbatas dan dengan protokol Kesehatan dihadiri pula oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono, Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Achmad Riad dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Selain itu, beberapa pimpinan Asosiasi Pers juga hadir, antara lain; Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, LBH Pers, Dewan Pers, dan para Pemimpin Redaksi media massa.
Acara disemarakkan dengan diskusi dua arah antara insan pers dengan Menko beserta perwakilan institusi pemerintah.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyampaikan apresiasi bahwa insan pers selalu mendapat prioritas untuk silaturahmi dengan Menko Polhukam. Dan ia juga mengatakan bahwa kebebasan pers juga memiliki batasan yang perlu dipahami oleh seluruh insan pers yang ada sehingga kerja-kerja jurnalistik tetap berada di rel yang benar.
“Kebebasan Pers tidak serta merta, ia harus diperjuangkan. Tidak bisa dibiarkan terus ujug-ujug dapat kebebasan. Jika dibiarkan pasti melenceng, Saya setuju dengan Menko, bahwa kalau mau membangun NKRI ini, maka pilar pers harus diperkuat,” kata M Nuh. (ril/bri/mc)