23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Polsek Patumbak Bekuk 3 Pemilik Ganja 40 Kg

Medancyber.com – MEDAN 

Tim Tekab Polsek Patumbak mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga kurir sekaligus pengedar, masing-masing bernama Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4), mengatakan pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.

Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.

“Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.

Irsan menyebutkan, personil kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka Rudi menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar pemilik 38 bal ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya. 

Baca Juga:   Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Selanjutnya, personil yang melihat kedatangan ke dua tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina. Dimana ke tiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka Irwan Rudiansyah (39) penjaga malam, Saputra Lubis alias Putra (29) penjual sate dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) penjual sate,” sebutnya.

Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Atas perbuataanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(fri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles