Medancyber.com – Medan
Eksepsi (putusan sela) pengacara Anwar Tanuhadi (AT) ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/04/2021). AT didakwa melakukan penggelapkan dan penipuan senilai Rp4 miliar.
Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menyebut, eksepsi Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu, tidak beralasan.
Sidang dilanjutkan pada Senin (25/04/2021) mendatang. Agenda sidang, mendengarkan keteragan saksi-saksi lain.
Hakim juga menolak permohonan pembataran terdakwa, karena alasan sakit. Surat pembuktian terdakwa sedang menderita sakit dibuat pada 2019 – 2020. Hakim memutuskan, alasan permohonan itu tidak beralasan.
“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).
Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti persidangan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan. Hasilnya menyebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat. “Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim, ” paparnya.
“Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut, ” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan. Namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, praperadilan tersebut ditolak. Sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.(wik//mc)