Medancyber.com – Medan
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap anggota DPRD Bireuen karena menyelundupkan sabu 25 kg.
“Seorang anggota DPRD Bireuen, inisial US, kita tangkap saat menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Jambi,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, lewat siaran persnya diterima di Medan, Kamis (22/4).
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan Tim BNN turut mengamankan dua tersangka lainnya berinisial M dan M. Penangkapan anggota DPRD Bireuen tepatnya di depan Masjid Raya IDI Rayeuk, Aceh Timur.
“US merupakan pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu 25 kg tersebut. Bahkan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Sumut atas kasus narkotika,” ungkapnya.
Arman menambahkan, barang bukti sabu yang disita petugas berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia, Aceh, melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
“Saat ini anggota DPRD Bireuen bersama dua rekannya sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (rk/mc)