31.7 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Penyidik KPK Tersangka, Ini Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju

Medancyber.com – Jakarta 

Penyidik KPK tersangka di kasus suap. Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diketahui menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Diketahui M Syahrial memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

Lalu bagaimana sosok penyidik KPK tersangka kasus suap tersebut?

Gabung dengan KPK dari 2019

Penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai diketahui bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019.

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang, di Sragen, Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara dan kemudian lolos tes sehingga ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik KPK.

Nilai di Atas Rata-Rata

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai mendapatkan nilai tes di atas rata-rata.

“Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

“Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah,” imbuhnya.

Punya Harta Rp 461 Juta

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 seperti dilihat detikcom, Jumat (23/4/2021, penyidik KPK tersangka itu memiliki kekayaan Rp 416 juta.

AKP Robin memiliki alat transportasi dan mesin, yakni dua motor dan satu mobil Honda Mobilio 2017 senilai Rp 110 juta.

Baca Juga:   Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta dan memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp 10 juta.

Robin punya utang Rp 172 juta sehingga total dia memiliki harta Rp 461 juta.

Kompolnas Minta AKP Robin Dipecat

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar penyidik KPK tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai itu dipecat.

“Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Perbuatan Robin disebut melanggar UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi terberat untuk Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

“Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tutur Poengky. (dc/bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles