Medancyber.com – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan Walikota Tanjung Balai, MS terkait denga tindak pidana penerimaaan hadiah untuk mutasi jabatan di pemerintahan kota Tanjung Balai.
Penahanan MS diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat ini, di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Ketua KPK menjelaskan, Walikota Tanjung Balai MS dibawa ke Medan malam tadi dari Tanjung Balai, selanjutnya Sabtu pagi tadi diiberangkatkan bersama petugas KPK dari Medan ke Jakarta.
Untuk kepentingan penydikan dan proses pengadilan yang akan datang, tim peyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK,” tegas Firli.
Penahanan dilakukan hingga 13 Mei 2021. Syahrial bakal menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19, tersangka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi dilakukan pada Rutan KPK Kavling C1.
Syahrial juga diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia meminta Robin menghentikan proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya tersebut, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Robin dan pengacara Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sm/bri/mc)