25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Truk Berisi 17 Ton Getah Pinus Ilegal Diamankan

Medancyber.com – Medan

Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan truk berisi getah pinus ilegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu  tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 05.00 pagi tepatnya di  Gerbang Tol Tebing Tinggi Tinggi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto menyatakan truk berisikan getah pinus itu didapati  tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu  (SI-HHBK). 

Dikatakannya juga penangkapan oleh TiM Polhut Dishut Provsu yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil mengamankan sebanyak 17 ton getah pinus ilegal.

Teks foto: Truk berisi 17 ton getah pinus ilegal ditangkap oleh Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut)

“Saat ini Truk beserta barang bukti diamankan di kantor Dinas Kehutanan Provsu dan juga telah diamankan supir 2 orang dan kernet 1 orang,” jelasnya pada Sabtu (24/4/2021). 

Baca Juga:  Progres Pembangunan Jembatan Sudah Sicanang 30 Persen

Ditambahkan Herianto diduga getah pinus itu diambil dari dari daerah Sipahutar, Toba. “Jadi kita duga getah pinus ini diambil dari daerah Sipahutar Toba,” tutupnya.(rsi/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles