Medancyber.com – Medan
Polsek Percut Seituan menetapkan Selebgram asal Medan, Dea Rizky Andriani, sebagai tersangka kasus membawa kabur uang arisan online senilai Rp20 miliar.
“Selebgram DRA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polsek Percut Seituan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/4).
Lebih lanjut, Nainggolan mengungkapkan penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya agar secepatnya dilimpahkan ke JPU untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.
Diketahui, terungkapnya kasus Selebgram Asal Kota Medan berinisial DRA membawa kabur uang arisan online dari status akun Instagram @para_pejuang_ldr yang diunggah pada Selasa, 8 Desember 2020.
Dalam statusnya @para_pejuang_ldr menyebut pemilik akun @dearizkyandrianii selaku owner arisan online lari dari tanggung jawab, karena sudah memakan uang para member. Dia menyebut nilainya Rp20 miliar.
Menanggapi perihal telah ditangkapnya selebgram yang membawa kabur uang arisan online itu, Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, saat dikonfirmasi membenarkannya.
“Iya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(rk/mc)