25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Uang Rp 75 Ribu Telah Beredar Sebanyak 1.146.754 Lembar di Sumut

Medancyber.com – Medan

Sejak diluncurkan pada Hari Kemerdekaan RI tahun lalu ke 75 tahun NKR yakni 17 Agustus 2020 lalu. Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 kini telah diedarkan sebanyak 1.146.754 lembar atau 57% di Sumatera Utara (Sumut) dari stok yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) pusat sebanyak 2.535.002.

“Jadi sudah tersebar 1.146.754 bilyet atau lembar UPK khusus di Sumut yang mana stok ini tersebar di 3 cabang yaitu Medan, Siantar dan Sibolga,” sebut Deputi perwakilan BI Perwakilan Sumut, Andiwiana pada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  Kemendag Uji Coba PeduliLindungi di Pasar Tradisional

Sambung Andi, UPK Rp 75.000 ini bisa digunakan masyarakat untuk belanja lebaran. “Bisa juga untuk berbagi THR dan juga untuk dijadikan mahar pernikahan. uang pecahan Rp 75 ribu ini juga bisa sebagai koleksi dikarenakan uang pecahaan ini sangat terbatas saat dicetak oleh negara,” jelasnya lagi.

Untuk itu, BI Berharap masyarakat bisa menerima dan bisa memahami bahwa uang pecahan Rp 75.000 ini memang bisa dijadikan alat untuk pembelian barang yang mana uang ini sah serta laku untuk dipakai pembelian.

Ditambahkannya, uang pecahan Rp 75.000 ini sudah beredar dari bulan April 2020,Untuk masyarakat di Sumut yang jauh dari kota Medan dimana pusat BI Sumut, pada saat awal sangat sulit mendapatkan untuk mendapatkan uang pecahan Rp 75.000 ini.

Baca Juga:  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja, Pemko Medan Minta Bantuan MUI

“Karena pada waktu itu peraturannya adalah setiap satu KTP bisa dapat satu lembar uang pecahan Rp 75.000 dan saat ini peraturanya di ubah agar masyarakat lebih dapat lebih banyak mendapatkannya yaitu dengan 1 KTP bisa menukar 100 lembar per hari dengan membawa KTP asli dan bukan foto kopinya,” pungkas Andi.

Sementara itu, untuk instansi, asosiasi dan komunitas bisa mengajukan ke BI dan bisa menukar diatas 100 lembar dengan membawa surat pernyataan dan permohonan dari instansinya.(rsi/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles