23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Diduga Tularkan Covid-19, Ombudsman Sumut Minta Polisi Kembangan Kasus Swab Bekas

Medancyber.com – Medan

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, pendaurulangan alat rapit antigen di Bandara Kualanamu merupakan kejahatan yang sungguh luar biasa. 

Disebutkan, Ombudsman Sumut berharap Poldasu terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggunaan rapid antigen bekas kapada penumpang di KNIA.

“Apalagi diungkapkan polisi seluruh proses daur ulang itu dilakukan di Laboratorium perusahaan plat merah Kimia Farma,” kata Abyadi Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Sabtu (1/5). 

Menurutnya, permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut, menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan cutton buds Swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Kualanamu International Airport (KNIA). 

“Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain. Kita berharap penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi cutton bud antigen Swab itu digunakan,” tegas Abyadi.

Lebih lanjut, Abyadi mengungkapan, upaya pengejaran secara detail kasus ini, sangat penting. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid-19.

“Di tengah-tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang sangat mematikan ini,” kesalnya.

Selain itu, Abaydi juga menyarankan, agar pengembangan kasus tersebut tidak hanya sekedar mengarah pada pencarian lokasi atau tempat penggunaan cutton bud antigen yang didaur ulang itu. 

Akan tetapi, lanjutnya, harus  mengarahkan pengembangan tersebut untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.

Untuk itu, Ombudsman Sumut  mengharapkan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai proses hukum. Hal itu supaya para pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Perayaan May Day 2023 di Rumah Dinas Gubsu Sukses dan Meriah 

“Padahal, sejak tahun 2020 negara ini telah bekerja susah payah menghentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya,” ujarnya.

Terakhir, Abyadi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Sumut yang telah berhasil membongkar perbuatan tersebut. Dengan dibongkarnya tindakan pendaurulangan cutton buds antigen Swab itu, menurut Dia, telah menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang mewabah saat ini. 

“Ombudsman minta Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.(rk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles