Medancyber.com – Medan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menegaskan telah menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai.
Disebutkan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut ditetapkannya
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
“Sudah saya tandatangani itu Wakil Wali Kota menjabat sebagai Plt, 4 hari yang lalu (ditandatangani),” ujar Edy, saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Selasa (4/5).
Edy pun mengimbau, agar masyarakat Tanjung Balai untuk tetap tenang. Ia juga memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Kan tak boleh kosong itu. Masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada, untuk itu masyarakat tetap berjalan seperti biasa sampai nanti ada kepastian inkrah dari hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditahan oleh KPK karena menyuap penyidik KPK senilai Rp1,5 miliar, dengan ketentuan agar menghentikan penyidikan kasus yang menimpanya (Wali Kota Tanjungbalai).
M Syahrial menyusul dua tersangka lainnya yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) yang sudah terlebih dahulu ditahan.
Penahanan terhadap MS dilakukan untuk 20 hari mulai tanggal 24 April hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.(bri/mc)