Medancyber.com – Medan
Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus penggunaan stik swab bekas.
Langkah selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui jumlah alat uji swab bekas yang telah digunakan para tersangka selama beroperasi sejak Desember 2020 hingga 26 April 2021.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mengetahui sudah berapa banyak stik bekas yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (4/5).
Nainggolan menyebutkan, auditor itu nantinya juga akan menghitung total uang yang diperoleh para tersangka dari praktik kecurangan yang melanggar undang-undang kesehatan tersebut.
“Selain jumlah stik, auditor itu juga akan menghitung uang yang diperoleh para tersangka dari perbuatannya itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumut juga menyatakan bisa menyita satu unit rumah mewah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) milik seorang tersangka jika terbukti dibangun dari uang hasil penggunaan stik bekas tersebut.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus alat swab bekas di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Menejer Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
Para pelaku melakukan mendaur ulang stik itu mulai Desember 2020. Ditaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.(bri/mc)