Medancyber.com – Medan
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tengah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus pengurusan Casis Polri.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bahan keterangan hingga menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara. Bahkan, tersangka segera dipanggil untuk diproses hukum.
“Kasusnya sudah naik sidik dan akan dilakukan pemanggilan tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui telepon seluler, Kamis (6/5).
Sementara, korban Marentina Manik (51) warga Perum Rasa Garden, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta tersangka segera ditangkap karena perbuatannya meresahkan dan merugikan masyarakat.
Jika tidak segera ditangkap, Marentiba mengungkapkan tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, menjanjikan calon korbannya bisa masuk menjadi anggota Polri atau lainnya, namun tidak bisa direalisasikan.
“Saya minta Polres Labuhanbatu segera menangkap tersangka agar tidak ada lagi korban lainnya. Saya khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap,” ungkapnya.Â
Sebelumnya, Marentina mengaku ditipu dan sudah melapor sejak 2 Oktober dengan STPL/1183/YAN 2.5/X/2020/SU/RES. LBH tanggal 2 Oktober 2020. Namun, hingga kini terlapor M Br Pardede, warga Jalan Pelita 1 No 6 Kecamatan Rantau Utara, belum ditangkap.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi karena tersangka tidak bisa membuktikan janjinya menjadikan keluarga korban sebagai Casis Polri pada Jumat 10 Mei 2019 Pukul 10.00 WIB. (rk/mc)