26.7 C
Medan
Thursday, 25 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Covid Melonjak Gubernur Edy Perintahkan Tempat Hiburan Tutup, Wali Kota Bobby: Kita Cek Gak Meningkat!

Medancyber.com – Medan

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengumumkan lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur Idulfitri 1442 H/2021. Bahkan, eks Pangkostrad itu berencana menutup seluruh kegiatan industri pariwisata, seperti tempat hiburan malam, panti pijat dan sebagainya. Tujuannya satu, yakni demi menekan angka penyebaran. Namun, Wali Kota Medan Bobby Nasution justru menyebut penyebaran kasus COVID-19 di wilayahnya aman alias tidak terjadi lonjakan.

“Sejauh ini, per kemarin, kita cek, belum ada peningkatan,” kata Bobby, Senin (17/5/2021).

Di hari libur Lebaran, dia secara khusus untuk tidak melakukan penyekatan. Namun, pengetatan saja. Khususnya daerah wisata.

“Memang karena penyekatan terakhir, saya minta kemarin khusus yang menuju daerah liburan ataupun wisata seperti Medan Tuntungan menuju ke Brastagi, ini saya minta tidak hanya pengetatan yang keluar dari kota Medan, saya imbau kemarin untuk pulang bawa hasil dari antigen secara random,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan lapor Satgas COVID-19 Medan 17 Mei 2021, status Kota Medan yakni kuning. Dengan jumlah pasien positif mencapai 15.909, sembuh 14.758, meninggal 528, dirawat 622.

Seperti diberitakan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya di seluruh wilayah Sumut.

Instruksi itu diambil menyusul kasus covid-19 di Sumut saat ini naik tajam dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid di Sumut. Pelonjakan kasus covid di Sumut saat ini sebanyak 86 orang per hari. Padahal, Sumut sudah pernah hanya sebanyak 43 orang per hari.

Instruksi itu ditegaskan Gubernur Edy kepada wartawan usai mengikuti Pengarahan Presiden RI, Joko Widodo, kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (17/05/2021).

Baca Juga:   Polda Sumut Sebar 5.000 Brosur PPKM Darurat Lewat Helikopter

Adapun tempat hiburan yang ditutup sementara itu adalah seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.

Lalu kapan instruksi itu mulai diberlakukan?, adalah direncanakan mulai Selasa 18 Mei 2021 atau setelah revisi Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, diteken Gubernur Edy.

Sebelumnya dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54 itu, operasional tempat hiburan hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. “Dalam kondisi menanjaknya (covid-19) saat ini hiburan-hiburan malam yang tak perlu, iya ini ditiadakan sementara,” tegas Edy.

“Kayak bioskop, bioskop memang belum aktif, ada bar, pijat, karaoke dan lain-lain itu ada bola sodok, bola apa, sodoknya di rumah masing-masing aja dulu. Kita hentikan dulu kegiatan-kegiatan itu semua,” tegas Edy didampingi antara lain Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles