Medancyber.com – Jakarta
Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia kembali digelar secara virtual pada Kamis (20/5/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tuntutan ini membuat Reza Artamevia merasa kaget dan kecewa.
Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum Reza Artamevia yaitu Benny Hehanusa dan Leiderman Ujiawan, saat ditemui usai sidang.
“Pasti kalau kita lihat, kami saja sebagai kuasa hukum yang mengerti hukum saja sangat kecewa dan kaget, apalagi (Reza) yang bersangkutan. Dengan segala telah itikad baik dan kerendahan hati dan permohonan maaf, harusnya itu jadi point penting juga bagi jaksa untuk menuntut,” ujar Benny Hehanusa.
Dari situ, pihak Reza Artamevia akan mengajukan langkah hukum berupa pledoi atau pembelaan.
“Tapi lagi-lagi kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaran lah, itu saja. Dan kembali lagi pada undang-undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja,” kata Benny Hehanusa.
Menyambung pernyataan Benny, Leidermen Ujiawan selaku tim kuasa hukum Reza Artamevia yang lain berharap agar hukuman bagi kliennya bisa lebih ringan.
“Hakim harus mempertimbangkan juga, Reza ini selain sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan. Dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya itu jadi tanggungan dia. Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban menerima hukuman yang tak semestinya,” tutup Leidermen.(rsi/mc)