Medancyber.com – Padang Lawas
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dicokok polisi dari Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (22/5/2021) sore kemarin seira pukul 17.00.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar-butar SH membenarkan penangkapan seorang pengedar Shabu berinsial EST (35) warga Desa Pir Tran Sosa 1 B RT 09, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.
Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di desa mereka yang dilakoni EST.
Berdasarkan itu, personel Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EST yang dikenal warga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Sosa Timur.
“Aktivitas pengedar sabu ini cukup meresahkan masyarakat karena menjual narkoba di lingkup desa,” kata Agus, Minggu (23/5/2021).
Dari tangan EST, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram, satu buah tas sandang warna hitam dan uang Rp 33.000.
Agus menambahkan, tersangka bersama barang bukti narkotika digiring ke Polres Palas untuk dilakukan proses lanjut atas kepemilikan narkoba tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.(dri/mc)