Medancyber.com – Medan
Beli rokok pakai Uang Palsu (Upal) pria berisnial V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dibekuk tim Reskrim Mapolsek Medan Sunggal.
Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal. Dan saat melintas di Jalan Bunga Raya, kelurahan Asam Kumbang banyak massa yang sudah ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalin, Sabtu sekitar pukul 16.00 wib.
“Ternyata saat itu, tersangka (V) telah ditangkap oleh massa, sehingga untuk mengamankan situasi, personil kita langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Senin (24/5) malam.
Dilanjutkan Budiman, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Barang Bukti berupa uang kertas pecahan Rp 20.000 yang diduga adalah palsu digunakan tersangka untuk membeli rokok di warung S. Sitompul.
“1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka, telah disita dan diamankan di Mapolsek Sunggal,” kata AKP Budiman.
Kejadian tersebut berawal dari kedatangan tersangka pada Jumat (21/5) ke warung korban (S.Sitompul) untuk membeli rokok, yang mana setelah tersangka pergi, korban menyadari bahwa uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu.
“Selanjutnya, keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama.
“Langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga,” jelas Budiman.
Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera diamankan petugas.
“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi. Namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Budiman. (bud/bri/mc)