Medancyber.com – Medan
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memastikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penjualan vaksin Covid-19 akan dipecat.
“Pasti kalau sudah membuat perbuatan yang salah, pasti salah. Jadi ikuti hukum yang berlaku,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Senin (24/5).
Disebutkan, vaksin yang dijual oleh oknum ASN Dinas Kesehatan Sumut tersebut, peruntukkannya untuk sipir rumah tahanan.
“Tapi dibelokkan, orang sipirnya tidak divaksin. Inikan penyelewengan wewenang, penyalahan penggunaan vaksin,” ujarnya.
Selain itu, terkait warga yang sudah di vaksin tahap I, dengan membayar senilai Rp250 ribu. Edy tidak berkomentar bagaimana proses vaksinasi tahap II.
“Tanya sama dia kenapa dia bayar, kan ini tidak dipungut bayaran, anda sudah vaksin belum, bayar gak, yang bayarkan yang salah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan suap jual beli vaksin ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumut, SH sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumut serta SW sebagai agen properti perumahan.
Sementara itu, Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, masih mengembangkan proses penyidikan kasus jual beli vaksin Covid-19.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik memeriksa Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut, Senin (25/5).
“Jadwalnya hari ini, diperiksa mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.(rk/mc)