Medancyber.com – Medan
Sebanyak 16 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Pelajaran Kecamatan Borbor digiring ke Polsek Medan Kota, Senin (24/5).
Ke 16 mahasiswa itu diboyong pihak Polsek Medan Kota karena tidak memiliki izin untuk melakukan unjuk rasa di Simpang Jalan Juanda, Kecamatan Medan Maimun.
“Orasi tidak ada pemberitahuan ke pihak polisi, dan mengganggu ketertiban umum. Jadi mereka diboyong ke kantor untuk buat surat perjanjian dan pendataan identitas agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ungkap salah satu anggota Polsek Medan Kota.
Namun, pria yang menggunakan baju kemeja putih itu memastikan bahwa tidak ada niat untuk melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa.
“Mereka mau orasi boleh, besok pun jika mau orasi lagi boleh, tapi ya harus ada izin jadi kami bisa mengamankan dan menjaga mereka saat orasi. Tapi, tetap harus ikut peraturan ya,” ucapnya.
Di lain sisi, salah satu peserta aksi Hendro Pangaribuan mengakui bahwa aksi yang digelarnya tidak memiliki izin.
“Kita dibawa ke Polsek untuk memberikan identitas. Gak ada pemukulan dan intimidasi,” katanya.
Dirinya juga menegaskan akan membuat izin atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan unjuk rasa lagi.
“Besok rencananya demo lagi, tapi mau ngurus izin dulu, biar gak seperti ini,” pungkasnya.
Diketahui, unjuk rasa ini terkait konflik masyarakat adat Natumingka dengan PT TPL yang berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.(rk/mc)