Medancyber.com – Medan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, mengaku bahwa penutupan seluruh tempat hiburan guna mendukung program pemerintah melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Mei 2021 sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Jumlah pasti belum dihitung, cuma di atas Rp1 miliar perhari pasti ada (hilang),” katanya saat ditemui usai salat Jumat di masjid lingkungan kantor Wali Kota Medan, Jumat (28/5).
Dijelaskan mantan Kadis Kebudayaan Kota Medan ini, jika Rp1 miliar pajak daerah yang hilang per hari akibat penutupan industri pariwisata, maka jumlah keseluruhan tinggal dikalikan banyaknya hari.
“Memang pasti terpukul (PAD),” ujarnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, secara tegas mengumumkan menghentikan seluruh kegiatan pariwisata khususnya tempat hiburan malam selama 14 hari ke depan mulai dari tanggal 18-31 Mei. Kebijakan tersebut menyahuti instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.
Selain menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), PAD merupakan sumber pemasukan lainnya bagi Pemko Medan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan anggaran demi terwujudnya pembangunan.(bri/mc)