26 C
Medan
Thursday, 14 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Penipuan Divonis Bebas, Korban Berharap Keadilan dan Ajukan Kasasi

Medancyber.com – Medan

Santi Julianti melalui Kuasa Hukumnya, Rony Lesmana SH, mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Berliana, untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap Novalia Rudiyani dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp30 juta.

Pasalnya, JPU telah menuntut Novalia Rudiyani agar dipenjara selama 2 tahun sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

“Kita apresiasi jaksa yang telah menuntut Novalia Rudiyani selama 2 tahun. Kita juga dukung jaksa agar mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut,” ujar Rony kepada wartawan, Kamis (27/5) sore.

Baca Juga:  Geger Lagi! Penumpang Mabuk Nekat Buka Pintu Pesawat

Soal putusan bebas tersebut, Rony mengaku kecewa. Meski begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kita tetap menghormati meskipun kecewa dengan putusan tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, putusan itu belum berkeadilan bagi korban. Untuk itu, Rony berharap hakim agung memutus perkara tersebut seadil-adilnya. 

“Kita sangat berharap Mahkamah Agung agar memvonis seadil-adilnya. Karena putusan PN Medan kita nilai belum berkeadilan,” tandas Rony mengakhiri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis bebas Novalia Rudiyani, pada sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII waktu lalu. Menurut majelis hakim, Novalia tidak terbukti mempunyai utang kepada Santi.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles