25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Hari ini, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas

Medancyber.com – Medan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohohan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno saat dihubungi, Senin (31/5).

Kalapas menjelaskan, bahwa putusan permohonan Peninjaun Kembali (PK) tersebut dikirim oleh Mahkamah Agung melalui email. “Kami ada terima email masuk dari MA, lalu di salah satu point menyebutkan kalau jaksa segera melaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Saat disinggung terkait kapan pastinya mantan orang nomor satu di Medan itu bebas, Kalapas belum dapat memastikannya. “Tunggu eksekusi jaksa, kalau besok di eksekusi, mungkin besok bebas, tapi kalau belum ya belum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Medan Gelar Silaturrahmi dengan Wartawan

Diketahui, Rahudman sendiri tersandung dalam dua kasus yang berbeda. Pertama, terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, ia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak, uang senilai Rp 1,5 miliar lari entah kemana.

Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas, namun Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Karena itu, Rahudman dihukum 5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp480 juta.

Kedua, Rahudman kembali diadili terkait kasus proses alih fungsi lahan PT KAI dan divonis bebas. Lagi-lagi Jaksa tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Tahun Depan, Pemerintah Targetkan 50 Persen Impor LPG Diganti Produk DME

Alhasil, Mantan Sekda Tapsel itu terpaksa kembali menjalani hukuman setelah divonis oleh hakim agung selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles