Medancyber.com – Simalungun
Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Porta Tumanggor – seorang petani, yang dibunuh di perladangan Nagori Tanjung Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Press rilis dilaksanakan di Asrama Polisi Pematangsiantar, Senin (31/5/2021) siang dipimpin Kapolres AKBP Agus Waluyo. Dalam paparannya Kapolres mengatakan kedua pelaku pembunuhan berupaya membuat skenario seolah-olah korbannya, Portan Tumanggor bunuh diri.
Pelaku pembunuhan Porta Tumanggor adalah Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45), yang masih sekampung dengan korban.
“Kedua pelaku berupaya membuat skenario seolah-olah ini menjadi peristiwa bunuh diri,” kata Kapolres seraya menyebut masih akan mengumpulkan alat bukti lain untuk melihat kasus ini berencana atau tidak.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana melanggar Pasal 338 Subsidair Pasal 170 ayat 2 huruf e atau Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Motif kedua pelaku tega menghabisi nyawa wanita 52 tahun adalah sakit hati lantaran tidak diberikan uang pinjaman.
“Yang bersangkutan sering meminjam uang dan tidak dikasih. Tersangka AS pernah meminjam uang besarnya sekitar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu selama 4 kali dan HT sekitar 2 kali meminjam uang, motif awalnya begitu,” ujar Kapolres.
Dalam perkara ini, kedua pelaku melarikan diri ke Medan dengan membawa perhiasan serta uang milik korban dari ladang. Mereka membawa uang korban sebanyak Rp 5,5 juta dan sebagiannya sudah dibelanjakan.
“Total uang yang diambil dari korban sekitar Rp 5,5 juta. Untuk lainnya yang ditanyakan silakan berkomunikasi dengan Kasat Reskrim (AKP Rachmat Aribowo),” kata mantan Kapolres Toba ini.(trb/rsi/mc)