25 C
Medan
Friday, 4 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kasus Investasi Bodong 20 Miliar, Hari Ini Polisi Periksa Saksi dan Admin

Medancyber.com – Medan

Polrestabes Medan tengah mendalami kasus tindak penipuan investasi bodong dengan kerugian Rp.20 Miliar yang dikelola Ainike Salim mengakibatkan ratusan nasabah menjadi korban.

“Sedang kita cek laporan para korban. Kasusnya masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (1/6).

Martuasah menambahkan, penyidik masih meminta sejumlah keterangan para pelapor dan saksi yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

“Mohon doanya agar kasus investasi bodong ini secepatnya terungkap dan pelakunya dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Besok dua saksi diperiksa termasuk adminnya,” terangnya.

Diketahui, sejumlah korban investasi bodong dengan terlapor Ainike Salim mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Senin (31/5). 

Baca Juga:  Hubungan Jokowi - Megawati disebut-sebut 'Meruncing', Ini Pernyataan Istana

Kedatangan mereka ingin menanyakan perkembangan laporan yang dibuat, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ainike, di mana total kerugian berkisar Rp20 miliar. 

Hingga hari ini, setidaknya ada lima korban yang membuat laporan dengan terlapor Ainike Salim di Polrestabes Medan. Itu masih di luar laporan yang dibuat korban lainnya di Polsek Percut Sei Tuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 

Dalam melancarkan aksi penipuannya, Ainike meyakinkan para korban dengan cara yang berbeda-beda. Kepada korban yang perempuan, dia mengajak untuk melakukan arisan online. Sementara korban laki-laki, dia meyakinkan korban menyetorkan uang kepadanya untuk ikut di sebuah proyek.  

Salah satu korban bernama Larasati Ririt Ardina (31) warga Jalan Pasar I Tanjung Sari, Asam Kumbang, mengatakan menyerahkan uang senilai Rp112 juta kepada Ainike Salim untuk mengikuti arisan online. 

Baca Juga:  Sambut 1 Muharram, Majelis Taklim Radinah Sumarlin Gelar Zikir Akbar

Duit itu dia serahkan kepada Ainike, Selasa (29/9/2020). Seiring berjalannya waktu, Ainike berulah dan keuntungan yang dia janjikan tidak sepenuhnya diterima oleh Larasati. 

Laporan Larasati sendiri tertuang dalam STTP/2432/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Laporan itu ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti.

Larasati menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya yang juga menjadi korban pernah bertemu dengan Ainike di suatu tempat untuk menanyakan kejelasan dana yang disetorkan

Saat itu, seorang pria mengaku bernama Bobi mayakinkan kepada mereka kalau duit itu ada, namun untuk keuntungan semua nasabah diminta tidak bisa dikeluarkan saat bersamaan. 

Baca Juga:  Darul Amanah FA Kendal Rebut Juara 3 Liga Santri PSSI Piala Kasad Tingkat Provinsi

“Jadi Bobi ini masih ada hubungan keluarga dengan Ainike. Kami diminta bersabar. Lalu kami juga pernah menggeruduk kediaman Bobi di Perumahan Puri Regency, Jalan HM Joni, saat itu dia mengaku tidak mengenal Ainike,” bebernya.

“Saya berharap polisi memproses kasus ini dan Ainike dapat diproses hukum,” pungkasnya.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles