25 C
Medan
Friday, 4 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

3 Kapal Ilegal Ditenggelamkan Kejari Belawan di Tengah Laut

Medancyber.com – Medan

Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan kapal asing ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tim Kejari Binjai bersama pihak Pengadilan menempuh perjalanan laut satu jam lebih dengan kapal motor ke tengah laut lepas untuk pemusnahan, Rabu (2/6/2021).

Kapal yang dimusnahkan berjumlah tiga unit, diantaranya terlihat dengan fasilitas Pukat trawl yang terlarang. Kapal digeret ke tengah laut untuk ditenggelamkan setelah dilubangi, sehingga berisi air laut.

Kejari Belawan, Nusirwan mengatakan, pemusnahan kapal ini merupakan kali kedua pada tahun 2021. Sebelumnya pihaknya sudah pernah memusnahkan enam kapal ikan asing yang ilegal berjumlah enam unit pada medio Februari 2021.

Baca Juga:  Sintua HKBP Medan Meninggal saat Melayani Ibadah

“Kegiatan ini setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum selaku eksekutor melakukan penenggelaman kapal. Untuk saat ini ada tiga kapal yang ditengelamkan sampai ke dalam laut. Ini yanh kedua kali, sebelumnya Februari 2021 ada enam kapal yang ditenggelamkan,” jelasnya.

Tiga kapal yang ditenggelamkan yakni, KM SLFA 5165 GT 31,3 dengan pukat trawl, KM KHF 2559 GT 63,65 dengan pukat trawl dan KM SLFA 5170 GT 33,41 dengan pukat trawl. Masing-masing kapal ini berasal dari negara tetangga Indonesia, Malaysia.

“Semua kapal ini asal Malaysia. Ketiga kapal ditangkap total dengan 13 ABK, terpidana berjumlah tiga orang Rasim warga Indonesia, Teht Zin Hein warga Myanmar, Darwis Siregar warga Indonesia,” jelas Kejari didampingi Kasi BB Kejari Aisyah.

Baca Juga:  1 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditembak, 29 Kg Sabu dan 39.000 Ekstasi Disita

Tiga kapal yang ditenggelamkan yakni, KM SLFA 5165 GT 31,3 ditangkap di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka 03 15, 804′ LU-100 32,492 BT. KHF 2559 GT 63,65 ditangkap dengan 5 ABK Myanmar di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. 

Lalu KM SLFA 5170 GT 33,41 ditangkap dengan 5 ABK Indonesia. Kapal ini terciduk melanggar zona di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka oleh PSDKP Belawan. 

Diketahui kapal asing ini memasuki wilayah hukum perairan Indonesia mencuri ikan dan hasil laut untuk dibawa ke luar negeri. Selain itu, pukat trawl yang dipakai sangat merugikan nelayan Indonesia, karena jarinv trawl mengangkut hingga ikan-ikan kecil dan mencapai dasar laut. (dk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles