Medancyber.com – Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap RI karena dinilai terbukti melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (6/2) sore.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim berpendapat bahwa pria kelahiran Jakarta ini telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa RI 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan karena korban masih di bawah umur.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali,” tutur Hakim.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reo Saragih yang sebelumnya meminta agar Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini berpacaran dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
Berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orangtua. Mirisnya, korban mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri. Mendengarkan pernyataan itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan Terdakwa RI ke Polrestabes Medan.(bri/mc)
More Stories
Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution dan Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun
Dishub Medan Minta Warga Tak Bayar e-Parking Jika Tak Pakai Mesin
Rumah Warga Tanjung Gusta Dibakar 2 Pria, Aksinya Terekam CCTV