Medancyber.com – Medan
Terdakwa Arinda Rizia (30) dan Putri Rizana Simamora (29) dituntut masing-masing 3 tahun 8 bulan (44 bulan) penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus sewa kamera dan laptop.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menilai dua wanita berparas cantik ini terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 8 bulan,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala, Jumat (4/6).
Sedangkan dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian pada saksi korban.Â
“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucapnya
Demikian setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).(rk/mc)