31.7 C
Medan
Tuesday, 23 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Dua Wanita Cantik Dituntut 44 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Medancyber.com – Medan

Terdakwa Arinda Rizia (30) dan Putri Rizana Simamora (29) dituntut masing-masing 3 tahun 8 bulan (44 bulan) penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus sewa kamera dan laptop.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menilai dua wanita berparas cantik ini terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 8 bulan,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala, Jumat (4/6).

Sedangkan dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian pada saksi korban. 

“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucapnya

Demikian setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).(rk/mc)

Baca Juga:   Gelar Sidang Perdana, Dewan Prioritaskan Sejumlah Agenda

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles