Medancyber.com – Medan
Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut masih mendalami dugaan kasus delapan anggota Polres Tanjungbalai terlibat peredaran sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan.
“Ya masih didalami Bid Propam. Kemari ke delapan polisi dari Polres Tanjungbalai sudah dimintai klarifikasi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (8/6).
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap delapan polisi itu, Nainggolan belum mau memberikan keterangan lebih jauh. “Baru diminta klarifikasi. Masih banyak lagi tahapan-tahapannya,” terangnya.
Diketahui, polisi menyita sabu 57 kg tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).
Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melalukan patroli di perairan Sungai Asahan.
Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
“Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/5/2021).
Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu.(rk/mc)