Medancyber.com – Jakarta
Pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok sembako. Mulai dari beras, buah-buahan hingga sayuran.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
Jasa pelayanan yang kemudian akan dikenai PPN oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi hingga jasa pendidikan.
Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tarif PPN sembako yang paling memungkinkan untuk diterapkan adalah tarif final sebesar 1%. Ini sama dengan PPN yang atas barang hasil pertanian tertentu yang sudah diberlakukan.
“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” ujarnya kemarin.
Untuk PPN multi tarif akan dikenakan sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok dan tarif 25% untuk barang super mewah. Untuk tarif 5% ini antara lain untuk kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang saat ini dihapuskan dari barang yang tidak dikenakan PPN.
Yustinus menjelaskan bahwa tarif terendah di multi tarif ini tidak dikenakan untuk semua kebutuhan pokok. Ia mencontohkan untuk beras premium atau mewah akan dikenakan tarif normal 12% dan sedangkan beras murah seperti produk Bulog dapat dibanderol PPN Final 1%.
“Saat ini kan juga sudah berlaku pengenaan PPN 1% untuk hasil pertanian tertentu dan ini bisa jadi opsi untuk barang sembako,” tegasnya. (Rsi/Mc)