30.6 C
Medan
Friday, 19 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Polsek Patumbak Imbau Pengelola Tempat Hiburan Patuhi Prokes

Medancyber.com – Medan

Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat hiburan. 

“Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan yang berada di wilayah Polsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Sabtu (12/6).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pada Jumat (11/6) malam itu dilakukan bersama tiga pilar yang sebelumnya melakukan apel di halaman kantor camat.

“Pada saat pelaksanaan Ops Yustisi memberi imbauan kepada pemilik kafe agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi jam operasional kafe dengan batas waktu yang telah ditentukan hingga pukul 22.00 WIB sudah harus tutup,” tuturnya. 

Arifin mengungkapkan, operasi yang dilaksanakan dengan menyambangi Kafe Beringin di Desa Marendal II, Kafe Rajali di Desa Marendal I, Kafe Rangga di Desa Marendal I serta kafe lainnya yang berada di Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak. 

“Petugas yang tiba di lokasi itu juga terus memberikan imbauan kepada pemilik kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jam beroperasi kafe sampai waktu yg telah di tentukan yaitu pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Diketahui, petugas Ops Yustisi Gugus Tugas Covid-19 bersama Tiga Pilar juga memberikan peringatan kepada para pemilik kafe apabila imbauan tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan.

“Seperti penutupan (segel) terhadap tempat hiburan kafe yang beroperasi di wilayah Hukum Polsek Patumbak,” tegas Arfin mengakhiri.(rk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles