30.6 C
Medan
Monday, 4 December 2023
spot_imgspot_imgspot_img

Nasdem dan PSI Sumut Tentang Rencana PPN Sembako

Medancyber.com – Medan

Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menetapkan tarif pajak terhadap Sembako sangat ditentang oleh berbagai pihak, diantaranya Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penolakan ini akan menjadi sikap resmi Fraksi Partai Nasdem di DPR RI terkait rencana yang menurut mereka tidak pro rakyat tersebut.

“Fraksi Nasdem menolak rencana usulan Menkeu Sri Mulyani soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana bahaya demikian benar-benar diusulkan ke DPR. Dari awal kami tegaskan itu,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad M. Ali, Minggu (13/6).

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini menilai bahwa penerimaan pajak seharusnya bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarif. Apalagi, harga komoditas di dunia internasional juga sudah mulai membaik.

“Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan trend positif. Jadi pilihan menaikan tarif itu pilihan potong kompas semata,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, H.M Nezar Djoeli ST. Ia menilai, pemerintah harus mengkaji ulang dan mempertimbangkan matang-matang, dengan kembali melihat berbagai kemungkinan dampak yang terjadi akibat kenaikan PPN terhadap sembako.

“Kiranya rencana pemerintah tersebut tidak bisa terburu-buru. Harus dikaji kembali sambil mendengarkan berbagai masukan dan saran dari semua kalangan. Karena, jika menaikkan PPN sembako tentu akan memiliki dampak besar kepada lainnya,“ ungkap Nezar Djoeli, Sabtu (12/06).

Nezar menilai, kenaikan PPN sembako merupakan langkah yang kurang tepat. Apalagi kenaikan itu di tengah situasi ekonomi rakyat sedang tidak baik akibat dampak dari pandemi virus Corona.

“Pemerintah seharusnya lebih Arif dan bijak dalam menjaga harga sembako agar tetap stabil di pasar, bukan malah sebaliknya membuat rakyat sedih. Dan Partai Solidaritas Indonesia jelas menolak dengan tegas rencana pemerintah tersebut yaitu mengutip pajak sembako, karena itu sangat tidak sejalan dengan harapan rakyat. Untuk itulah, PSI hadir menolak dan membela kepentingan rakyat kecil. “Tegasnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Pastikan Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako sebagaimana tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenai PPN.

Sementara itu, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan umbi-umbian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenai tarif 1 persen untuk sembako kena pajak dengan rincian jenis sembako beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.(japs)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles