Medancyber.com – Medan
Pemerintah Kota Medan yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, serta jajaran Polrestabes Medan melakukan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan peraturan daerah dan menyasar salah satu tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Jalan Adam Malik, pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Dari tempat yang beroperasi melewati batas jam operasi dalam peraturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut petugas menemukan puluhan orang yang terdiri dari 40 laki-laki dan 23 perempuan masih berada di dalam lokasi hiburan malam tersebut.Â
Dalam satu ruangan karaoke di tempat hiburan malam tersebut, petugas juga mendapati beberapa butir pil ekstasi yang diduga sebagian telah dikonsumsi oleh beberapa orang yang berada di dalam ruangan tersebut.Â
Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan butir pil ekstasi di dalam ruangan gudang yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras di tempat hiburan malam bernama “Bosque” tersebut.Â
Saat diinterogasi petugas, salah satu pengunjung yang berada di dalam ruangan karaoke tersebut mengaku sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Utara. Awalnya dirinya hanya mengaku sebagai staf di dinas kesehatan Kabupaten Nias Utara. Belakangan diketahui, dirinya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi Minggu (13/6/2021) sore.Â
“Sepertinya begitu (sekda kabupaten Nias Utara),” ujarnya.Â
Tempat hiburan malam bernama “Bosque” tersebut pun langsung disegel oleh petugas. Puluhan orang yang diamankan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (bri/mc)