Medancyber.com – Medan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (57) ditangkap saat razia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari. Dia diamankan usai kedapatan pesta narkoba dalam ruangan karaoke Bosque bersama 8 orang lainnya, 5 di antaranya perempuan.
Yafeti saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dia telah mengaku mengonsumsi pil ekstasi dengan hasil tes urine positif.
Dikutip dari laman situs Pemkab Nias Utara, Yafeti menjabat sebagai Sekda sejak 2018. Pangkat terakhirnya yakni Pembina Utama (IV/c).
Sebelum dipercaya menjadi sekda, Yafeti pernah memegang sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Nias Utara. Dia tercatat menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Nias Utara (2016-2018).Â
Sebelumnya dia mengemban amanah sebagai Kepala Dinas P2AP2KB Nias Utara (2015-2016), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Nias Utara (2014-2015). Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara (2010-2014).
Yafeti menempuh pendidikan berlatar belakang kesehatan. Dia merupakan lulusan pendidikan S1 Keperawatan Universitas Sumatera Utara (2001). Lalu melanjutkan pendidikan dengan mengambil S2 Keperawatan di Universitas Indonesia (2006) serta Ners Spesialis Maternitas UI (2007).
Nama Yafeti Nazara kini mendapat sorotan lantaran terjaring razia saat pesta narkoba bersama lima perempuan dan tiga pria lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti masing-masing YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).Â
“Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi. Sementara Nita dan Anisa mengaku mengonsumsi 1/2 butir, Adelia dan Ade 1 butir. Untuk Indah, pengakuannya tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut,” ujarnya, Senin (14/6/2021) dini hari.
Kapolrestabes menjelaskan, mereka tertangkap basah saat razia dalam ruangan 201 di lantai dua tempat hiburan tersebut. Total ada sembilan orang, terdiri atas empat laki-laki dewasa dan lima perempuan.
Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu butir pil ekstasi di lantai ruangan karaoke dalam bungkus gulungan tisu kecil.
“Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya dalam ruang KTV tersebut,” ucapnya.
Selain Yafeti dan teman-temannya, lewat operasi yang dilakukan di tempat hiburan tersebut, polisi mengamankan 63 orang, terdiri atas 23 perempuan dan 40 laki-laki.Â
Dari jumlah tersebut, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan konsumsi narkoba. Dari mereka disita 26 butir pil ekstasi, 14 unit ponsel serta barang-barang pribadi lainnya.Â
“11 orang yang terlibat kasus narkoba masih menjalani pemeriksaan penyidik kami di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Masih kami kembangkan lagi untuk mengejar pemasok barang haram tersebut,” ujar Kapolrestabes.(bri/mc)