Medancyber.com – Medan
Uang lembur per jam bagi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), masih saja dipersoalkan. Uang lembur Rp125.000 dinilai tak sesuai ketentuan.
Tiga tahun silam, malah, uang lembur hanya Rp75.000. Jauh dari angka Rp125.000, sebagai jasa lembur menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
Artinya, sebelum pandemi pun, uang lembur per jam pegawai BRI sudah tak sesuai ketentuan. Pernah hanya Rp75.000. “Tiga tahun lalu cuma 75 ribu. Pas masa pandemi, seratus dua puluh lima ribu. Itukan tak sesusai ketentuan,”kata seorang pegawai BRI di Medan.
“Rp125.000 diberikan menejemen, karena tugas yang tertunda. Ada pekerjaan yang harusnya sudah diselesaikan oleh pegawai, namun belum terselesaikan, maka diberi uang lembur Rp125.000 dan uang makan. Lemburnya pun hanya pada Sabtu dan Minggu,”terang Yusuf, Staf Bagian Umum BRI Cabang Jalan Iskandar Muda, Medan, belum lama ini.
Yusuf mengatakan, uang lembur yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Menejemen BRI, menurut dia, memiliki toleransi cukup tinggi. Karena membayar jasa lembur kepada pegawai yang belum menyelesaikan tugasnya.
“Selain menerima seratus dua puluh lima ribu, dikasih uang makan lagi. Perusahaan mana yang mau membayar jasa karyawannya seperti itu,”kata Yusuf.
Sebelumnya, seorang karyawan BRI di Medan, protes uang lembur Rp125.000 tak sesuai ketentuan. Pegawai itu menduga, uang lembur itu sengaja dikutak katik atasannya.
Sekadar diketahui, pegawai BRI selain menerima komponen gaji pokok, juga mendapat tunjangan lembur, THR dan lainnya. Di luar lembur per jam karena ada pekerjaan yang tertunda. (wik/mc)