26 C
Medan
Tuesday, 10 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik Gudang Ganja 139 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Medancyber.com – Medan

Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) terdakwa kepemilikan 139 kilogram ganja yang ditemukan di gudang kapur, dijatuhi hukuman seumur hidup, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6).

“Menjatuhkan Terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

Baca Juga:  Kader Golkar Nias Utara Wajar Setia Zebua Bagi-bagi Sembako kepada Warga Korban Banjir

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” jelas Hakim.

Diketahui bahwa, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Namun, atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau menggunakan banding.(rk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles