Medancyber.com – Medan
Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) terdakwa kepemilikan 139 kilogram ganja yang ditemukan di gudang kapur, dijatuhi hukuman seumur hidup, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6).
“Menjatuhkan Terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” jelas Hakim.
Diketahui bahwa, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Namun, atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau menggunakan banding.(rk/mc)