26.7 C
Medan
Friday, 29 March 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ciduk Nelayan Bawa Sabu 60 Kg dan Ekstasi 2 Ribu Butir, Uang Ratusan Juta Disita

Medancyber.com – Labuhanbatu

Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 60 kg dan ekstasi sejumlah 2.000 butir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Labuhanbatu menuju Provinsi Riau.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan awalnya personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah cukup besar dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Riau, Senin (14/6) kemarin.

“Dari laporan itu personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menghentikan mobil Suzuki APV  BK 1912 VS yang dikemudikan NA alias I (29)  nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat melintas di Jalinsum  tepatnya di Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau,” katanya didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (18/6).

Setelah diberhentikan, Panca mengungkapkan petugas melakukan penggeladahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti sabu seberat 60 kg yang disimpan dalam koper dan tas ransel serta  2 kotak berisi pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka NA mengaku disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, untuk mengantarkan barang bukti sabu 60 kg dan 2.000 butir ekstasi tersebut,” ungkapnya sembari menyebutkan dari keterangan yang didapat petugas kembali melakukan pengembangan ke Kota Tanjungbalai untuk menangkap I alias B alias T.

“Namun dalam pengembangan itu I alias B alias T behasil melarikan diri sebelum petugas datang melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan se tempat. Tetapi dari dalam rumah disita barang bukti 3 buku rekening BRI milik N, H, dan P,” sambung jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga:   IDI Tanggapi Soal Ketidakhadiran di Rapat Komisi IX DPR

Lebih lanjut, Panca menuturkan terhadap tiga buku rekening itu penyidik berkoordinasi dengan pimpinan BRI sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama N dengan saldo Rp.92.063.313. Lalu rekening 538401025110534 atas nama P saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI link dan rekening 538401024588530 atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya ke dua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI.

Kemudian, terhadap tersangka N polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp313.200.000. Dari pengembangan terhadap N selaku istri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, yaitu sebelum lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO). Atas perbuatannya NA diancam hukuman mati,” pungkasnya.(rk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles