Medancyber.com – Medan
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega pastikan Sekretaris Daerah (Sekda) YN dipecat dari jabatannya setelah mendapat kepastian hukum dari Polrestabes Medan melalui surat penetapan tersangka akibat terjerat kasus narkoba, namun hingga kini belum diterima Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
“Kita langsung copot dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah bila sudah menerima surat resmi dari Polrestabes Medan”, tegas Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega saat dihubungi melalui saluran seluler, Rabu (16/6/2021).
Pencopotan Yafeti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bernomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.
Pada poin menimbang dalam SK tersebut dituliskan ditangkapnya Yafeti saat operasi yustisi di Medan bersama barang bukti narkoba sebagai alasan pemberhentiannya. Pemberhentian ini juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani Yafeti.
“Memberhentikan sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara tersebut di bawah ini. Nama: Yafeti Nazara,” tulis poin memutuskan dari SK itu.
Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda, yang seharusnya menjadi panutan, tentu dalam hal ini tidak bermain-main dengan tindakan dan perbuatan seperti ini.
Tambahnya, sikap tidak terpuji yang dilakukan YN tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Kabupaten Nias Utara, terlebih sebagai ASN.
Demi keberlangsungan roda Pemerintahan di Bagian Sekretariatan Daerah, telah ditunjuk Asisten Tiga, Ya’adil Telaumbanua sebagai Pelaksana Harian sementara.
“Kita telah menunjuk Asisten Tiga sebagai Pelaksana Harian, agar tidak ada kekosongan jabatan selama proses yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, YN merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara yang diamankan personel Polrestabes Medan di sebuah ruangan tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Adapun razia tersebut bermula setelah personel menerima informasi adanya THM yang nekat beroperasi meski ada larangan operasional dari Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Razia itu pun dilakukan oleh Polrestabes Medan bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kominfo pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dengan mendatangi TKP.
“Kita laksanakan cek di sana (tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (14/6/2021).
Dari penggeledahan itu, ditemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex. Yafeti kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Rsi/Mc)