25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Abaikan Peringatan Petugas, 2 Pemilik Usaha Di-BAP

Medancyber.com – Medan

Walau telah diberi peringatan oleh Tim Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, tetapi masih tetap saja ada pelaku usaha yang membandel. Senin (21/6) malam, 2 pelaku usaha diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Dan bila masih tetap membandel, tempat usahanya akan disegel.

Dua tempat usaha yang di-BAP tersebut, yakni usaha bandrek yang berada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Walau telah menunjukkan Pukul 22.00 WIB, tetapi pemilik usaha bandrek tersebut masih melayani pelanggannya. Bahkan saat petugas menyambangi tempat tersebut, pelanggan yang datang cukup ramai. Selanjutnya, tindakan terukur dan tegas pun diambil petugas. Pemilik usaha harus menandatangani BAP. Jika mengulangi kesalahannya, tempat usaha bandrek tersebut akan disegel petugas.

Baca Juga:  Diberhentikan dengan Alasan Tidak Ada Kelas, Guru Honor Ini Mengadu ke DPRD Medan

Kemudian, sebuah kafe yang terletak di Jalan Setia Budi, Medan. Sebelumnya, tempat usaha ini sudah mendapat peringatan dari tim gabungan karena melanggar batas waktu operasional. Namun ternyata peringatan persuasif dari petugas diabaikan. Selanjutnya petugas pun memerintahkan pemilik untuk menandatangani BAP. Artinya, jika masih membandel, cafe tersebut nantinya akan disegel petugas.(japs/r)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles