Medancyber.com – Medan
Sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6). Sidang pun dihadiri Bani Maulana beserta kuasa hukumnya dan kuasa hukum Lulu Tobing.
Menurut Haerudin selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga sidang masih terus berlanjut.
“Menyangkut masalah dalam hal rumah tangga itu belum terjadi kesepakatan sehingga perkaranya tetap dilanjutkan dalam proses perkara di persidangan,” ujar Haerudin yang ditemui usai sidang.
Salah satunya adalah keinginan Bani Maulana Mulia yang berharap bisa kembali rujuk dan mempertahankan rumah tangganya. Terbukti dengan kehadirannya dalam sidang kali ini.
“Iya, kalau kita melihat dengan kehadirannya berarti berupaya membela dirinya. Tanpa dalih yang diajukan oleh Lulu Tobing. Kalau hadir kan berupaya membela diri,” papar Haerudin.
Haerudin pun menegaskan bahwa tak ada permasalahan KDRT atau orang ketiga dalam gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing. Sidang cerai mereka pun akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 melalui e-court atau online.
“Tidak ada (KDRT dan orang ketiga). Itu sudah menyangkut masalah gugatan tentunya itu akan dibahas dalam persidangan apa penyebabnya dan kenapa, itu sudah menyangkut pokok perkara tentu dalam persidangan tertutup untuk umum,” tutupnya.(kpl)