30.6 C
Medan
Monday, 4 December 2023
spot_imgspot_imgspot_img

Konflik Baru Edy-Bobby Nasution, Pemprov Sumut : DBH Sudah Dibayar!

Medancyber.com – Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Kota Medan turun. Menurut Bobby, masalah itu disebabkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi belum membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp433 miliar ke Pemkot Medan. Namun, Pemprov Sumut membantah pernyataan Bobby tersebut karena sudah dibayar.

“Sudah dibayarkan semua kekurangannya. Tidak ada lagi utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko. Jadi sudah lama itu dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara Ismael Parenus Sinaga kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

Pemkot Medan sendiri mencatat total pendapatan selama 2020 sebesar Rp4,12 triliun yang terdiri dari PAD Rp1,5 triliun, pendapatan transfer Rp2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar.

Lantas, apa sebenarnya DBH yang dimasalahkan oleh menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut?

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH disalurkan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH ini dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

Sementara, penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Artinya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Beberapa jenis DBH ini meliputi DBH Pajak dan DBH sumber daya alam (SDA). Untuk DBH pajak sendiri terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:   Mulia Syahputra Nasution Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Awasi Pendataan Warga Miskin

Kemudian, DBH SDA terdiri dari kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi dan perikanan.

DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Sementara, DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar. Daerah lain di provinsi yang bersangkutan mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.(cnn/japs)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles