Medancyber.com – Medan
HT ketiban sial. Saat beraksi (jambret), pria 32 tahun ini terlihat petugas Polsek Medan Helvetia. HT pun kini menginap di hotel prodeo.
Ceritanya, HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jl Klambir V, Tanjung Gusta, sekira Pukul 15.00 WIB. Ia mengendarai sepeda motor PCX tanpa plat.
HT berkeliling mencari mangsa. Satu jam kemudian, HT yang melintas di Jl Ampera Sei Sekambing CII melihat seorang wanita, F Pasaribu (30) berjalan kaki sambil meneteng tas.
HT mendekati F Pasaribu dan langsung menarik paksa tas tersebut dari tangan korban. HT berhasil menguasai tas korban dan langsung tancap gas ke arah Jl Asrama.
Sementara korban yang tak rela hartanya hilang begitu saja, menjerit minta tolong. Teriakan korban terdengar oleh polisi Polsek Medan Helvetia yang sedang berpatroli, yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Theo.
Polisi pun memburu pelaku. Bak film action, aksi kejar – kejaran. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas di dekat lampu merah persimpangan Jl Pondok.
Saat ditangkap, warga yang mengetahui kalau HT adalah pelaku jambret, tak mampu menahan diri. Warga pun sempat melepaskan bogeman ke wajah pelaku.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia.
Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi menyatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya, dan korban pun telah membuat laporan.
“Barang Bukti yang kami amankan sebuah tas berwarna coklat kombinasi hijau merk Starbucks, dua buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp 95 ribu dan sebuah hape merek VIVO warna merah hitam Type Y12. Kita juga mengamankan sepeda motor yang ditunggangi pelaku,” urai Kanit sembari menyatakan, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. (oki)