Medancyber.com – Medan
Puluhan warung kopi di Jalan H Misbah dan Multatuli ternyata tidak membayar pajak restoran. Hal ini terungkap saat petugas gabungan Pemko Medan, Kepolisian dan TNI melakukan Patroli Prokes dan PPKM Berbasis Mikro, akhir pekan lalu.
Menurut keterangan petugas, dari puluhan warkop yang berada di kawasan tersebut, hanya dua yang memenuhi kewajiban membayar pajak restoran. Untuk itu, kepada pemilik warkop diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan secepatnya mengurus kewajiban pajaknya ke kantor BPPRD Medan.
“Semua yang belum mengurus kewajiban pajak akan kita proses. Ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jika tidak segera diurus, maka usaha ini akan kita segel,” ucap salah seorang personil dari BPPRD.
Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.(japs/re)