Medancyber.com – Medan
Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel Restoran M 2000 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Minggu (27/6) malam. Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.
Sebelumnya, petugas sudah memberi peringatan kepada pihak restoran, tetapi masih tetap membuka usahanya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Tindakan tegas pun diambil. Penyegelan dilakukan. Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan.
Petugas kemudian memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman: Restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan kembali bergerak menuju Jalan Halat. Di ruas jalan tersebut, tim gabungan menemukan Kafe Quest House Coffee Shop masih beroperasi. Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga tidak menerapkan prokes. Meja dan kursi pengunjung tidak mengindahkan prokes, yakni menjaga jarak. Petugas kemudian memberikan peringatan kepada pemilik kafe, yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara Peringatan.
Seperti diketahui, patroli dilakukan berlandaskan pada Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Tanggal 23 Juni 2021. Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam Surat Edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 21.00, maka Surat Edaran terbaru ini menetapkan batas operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.(japs/re)