23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Hajatan di Kampung Sejahtera Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19

Medancyber.com – Medan

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, petugas yang berpatroli tak hanya menyasar pada pelaku usaha saja, tetapi juga hajatan yang digelar karena melanggar jam malam, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan.

Seperti yang terjadi akhir pekan lalu (26/6), petugas menghentikan hajatan pernikahan di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah. Kepada para undangan petugas secara humanis meminta untuk membubarkan diri.

“Warga yang menggelar hajatan tersebut kami beri teguran. Kami terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol-PP, Ardhani, S.STP.

Setelah memastikan hajatan tersebut berhenti dan para undangan telah membubarkan diri, petugas melanjutkan patroli ke ruas Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun. Di sana, petugas mendapati masih ada pelaku usaha yang masih buka, yakni Katamso Land dan Joko Moro Ayam Pecak. Kepada pemilik usaha, petugas melayangkan surat BAP.

“Kedua pelaku usaha kita BAP karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan,” ucap Ardhani.

Selanjutnya Petugas melanjutkan patroli ke Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Karya Wisata. Petugas menemukan pelaku usaha Cadika Kopi yang masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan Pukul 23.00 WIB. Petugas juga memberikan Surat BAP kepada Pelaku Usaha dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

“Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan nomor 300/4821 Tanggal 15 Juni 2021, pelaku usaha diminta beroperasional sampai jam 8 malam saja,” tandas Ardhani.(japs/re)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles