27.8 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Petugas Bubarkan Pengunjung Restoran & Cafe di Medan Timur

Medancyber.com – Medan

Petugas gabungan dari Pemko Medan yang dibantu TNI dan Polri kembali membubarkan pengunjung restoran & cafe yang masih makan di tempat diatas Pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan petugas saat menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kecamatan Medan Timur, Senin (28/6) malam.

Sejumlah restoran & cafe yang pengunjungnya dibubarkan oleh petugas, diantaranya Chicken Crush di Jalan Bambu, Warung Guga’z di Jalan Mahameru, dan Ayam Penyet Rawit Merah di Jalan Bhayangkara.

Tidak hanya membubarkan pengunjung saja, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelola dengan mencatatnya dalam Berkas Acara Pemeriksaan. Ini artinya, apabila kedepanya masih melanggar aturan PPKM berskala mikro, maka tempat usaha tersebut terpaksa harus disegel oleh petugas.

Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra yang memimpin patroli tersebut menyatakan, kegiatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum ditempat sampai batas pukul 20.00 wib.

“Kita harus tetap bersinergi dalam menjalankan tugas ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ucapnya.(japs/re)

Baca Juga:   Diduga Terlibat Perkelahian, 4 Warga Simalungun Terkapar di Halaman Rumah, 1 Tewas 3 Kritis

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles