28 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Darurat Narkoba, Kapoldasu akan Dirikan Kampung Tangguh

Medancyber.com – Medan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencanangkan akan mendirikan Kampung Tangguh Narkoba di kabupaten/ kota dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, rencana didirikannya Kampung Tangguh Narkoba itu mengingat kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan karena banyaknya pelabuhan-pelabuhan sebagai perlintasan strategis masuknya barang narkotika tersebut.

Panca mengungkapkan, hasil penelitian BNN RI pada 2019 bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara mencapai 7 persen yang artinya ada 1.707.936 orang yang terpapar narkotika. Di mana berdasarkan data yang dimiliki jumlah kasus penyalahguna narkotika periode Januari hingga Mei 2021 sebanyak 1.367 dari 3.038 kasus (45 persen) dengan tersangka 1.703 dari 3.946 orang (43 persen).

Baca Juga:  Dinilai Rendahkan Umat Islam, AUMAN Sumut Minta Presiden Copot Menag RI

“Letak geografis Sumatera Utara yang berbatasan dengan wilayah Aceh dan Riau serta berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak dijaga oleh aparat menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika,” katanya, Rabu (30/6).

Panca menuturkan, pelaku tindak pidana umum dalam melakukan aksinya cenderung menggunakan narkotika sebelum melakukan kejahatan. Hal itu dapat diketahui berdasarkan hasil test urine terhadap beberapa pelaku tindak pidana umum yang telah ditangkap. Lalu adanya stigma masyarakat tentang daerah tertentu yang menjadi basis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  KPK Diminta Supervisi Kejati Sumut Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir Melibatkan Rapidin Simbolon 

“Oleh karena itu dengan dibentuknya Kampung Tangguh Narkoba diharapkan mampu memberantas dan menyelamat masyarakat dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” harapnya.

Diketahui, Dit Res Narkoba Polda selama dua bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah.

Dari data yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.

Tak hanya mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang cukup besar, petugas juga mengamankan 64 tersangka dan 11 diantaranya oknum polisi dari Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut.(sas)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles