27 C
Medan
Thursday, 3 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Langgar Aturan, Kafe Yap Kumis Disegel Petugas

Medancyber.com – Medan

Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Selasa (29/6). Dalam Patroli tersebut masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih melanggar aturan. Mereka pun ditindak tegas namun humanis oleh petugas. Tempat usaha mereka disegel.

Pelaku usaha yang disegel, salah satunya Cafe Yap Kumis di Jalan Brigjen Hamid. Penyegelan ini dilakukan karena pelaku usaha tersebut didapati telah berulangkali melanggar aturan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Pemilik Cafe Yap Kumis masih membuka usahanya di atas Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Waspadai Ginjal Akut Anak, Jangan Panik dan Kenali Gejalanya

Selanjutnya petugas bergerak melakukan patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro ke Jalan AH Nasution. Di ruas jalan tersebut petugas mendapati Warung Kopi Lau Gedang masih buka dan melayani pelanggas. Petugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata serta BP2RD melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.

Kemudian, dari Jalan AH Nasution, petugas melakukan patroli ke Jalan Karya Wisata. Di sini ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Dengan tegas dan humanis petugas meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri.

Baca Juga:  Pemko Dukung BI Sumut Bantu Pulihkan Ekonomi

Kemudian pelaku usaha Zona Coffe, Cadika Kopi dan Beranda Street House diberikan surat BAP oleh petugas dan diminta untuk datang ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro.

“Satu tempat usaha kita segel, karena sudah berulangkali ditemukan beroperasi dan beberapa pelaku usaha kita BAP dalam Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro. Kita berharap Pelaku usaha semakin sadar dengan aturan yang dibuat Pemerintah dalam menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Ardhani, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP.(japs/re)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles